Scroll Top

Izin Ekspor Mudah berkat Platform Digital Pemerintah

Kita tidak bisa memungkiri bahwa pandemi Covid-19 yang menyergap dunia telah mengakibatkan kecenderungan pelemahan pada perekonomian di tingkat global. Banyak sektor perdagangan di berbagai belahan dunia mengalami penurunan performa, termasuk dalam hal izin ekspor, akibat adanya pemberlakuan pembatasan fisik. Dampak ini pun tidak mengecualikan kinerja ekspor Indonesia.

Kebijakan pembatasan fisik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 mengharuskan implementasi digital turut campur dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari.

Inisiatif untuk beralih ke platform digital bukan lagi preferensi, melainkan kebutuhan. Dalam hal ekspor, pemanfaatan digitalisasi pun tidak luput. 

Sesengit apa pun pandemi Covid-19 menghantam perekonomian di level internasional dan nasional, Indonesia masih patut berbangga.

Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa total nilai ekspor Indonesia bertengger pada angka US$163,31 miliar sepanjang tahun 2020.

Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) umum pun berhasil naik sebesar 0,54% pada Desember, meski telah mengalami kontraksi beberapa kali. 

Apabila kita menarik benang merah, terdapat kebijakan pemerintah terkait digitalisasi yang tidak mustahil telah memengaruhi tangguhnya performa ekspor tanah air.

Upaya untuk melakukan loncatan transformasi digital ini bahkan telah muncul sebelum pandemi Covid-19 merebak. 

E-Payment SKA, Sistem yang Memudahkan Izin Ekspor

E-Payment SKA, Sistem yang Memudahkan Izin Ekspor
Sumber: e-ska.kemendag.go.id

Pada 8 Mei 2018, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI) meluncurkan sebuah sistem bernama E-Payment SKA.

Sistem tersebut bertujuan untuk memfasilitasi eksportir dalam melakukan pembelian blangko SKA (Surat Keterangan Asal) secara daring.

Dengan hadirnya E-Payment SKA, eksportir dapat menikmati kemudahan dalam proses izin ekspor sehingga realisasi kinerja ekspor akan meningkat.

Mantan Menteri Perdagangan RI Drs. Enggartiasto Lukita menerangkan bahwa SKA adalah dokumen penyerta ekspor yang krusial untuk kemudahan bea masuk. 

Berkat E-payment SKA, semua aktivitas penerimaan negara tercatat secara elektronik. Kementerian Keuangan RI pun dapat menerima secara langsung uang dalam bentuk fisik melalui kas negara terkait.

Karenanya, SKA yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kemungkinan adanya pungutan liar pun dapat terhindarkan. 

Akses Layanan Izin Ekspor Lebih Nyaman dengan INSW Mobile

Akses Layanan Izin Ekspor Lebih Nyaman dengan INSW Mobile
Sumber: kemenkeu.go.id

Kementerian Keuangan RI, Lembaga National Single Window (LNSW), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Ditjen Bea dan Cukai berkolaborasi.

Mereka merilis aplikasi Indonesia National Single Window (INSW) Mobile pada 15 Januari 2020. Tujuannya adalah untuk mempermudah eksportir dalam mengakses layanan izin ekspor.

Di dalam aplikasi ini, terdapat sistem layanan publik terintegrasi yang menyediakan fasilitas pelacakan status pengajuan dokumen ekspor.

Selanjutnya, ada pula fasilitas terkait dokumen perizinan dan rekomendasi larangan dan pembatasan dari kementerian/lembaga, SKA, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

ExportHub.id Mendukung secara Penuh Inisiatif Ekspor dari Pemerintah

ExportHub.id Mendukung secara Penuh Inisiatif Ekspor dari Pemerintah
Sumber: Unsplash/John Schnobrich

Rangkaian kemudahan izin ekspor ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung digitalisasi demi penguatan posisi tawar produk-produk Indonesia di pasar global.

Tentu hal ini merupakan peluang besar yang perlu dimanfaatkan oleh UKM untuk beralih ke sistem operasi berbasis daring dalam menjalankan usahanya. Termasuk pula untuk untuk merealisasikan ekspor. 

Bagaimanapun, digitalisasi dan ekspor kini merupakan dua hal yang sulit terpisahkan. Terlebih, situasi global yang terus berubah akan senantiasa memaksa UKM untuk mampu memiliki daya saing.

Hal itu agar mereka dapat bertahan, bahkan berpengaruh, di tengah pasar dunia yang kompetitif.

Untuk mencapai ketahanan tersebut, UKM harus andal dalam merangkul adaptasi digital. ExportHub.id sangat memahami itu.

Karenanya, di tahap terawal, kami berupaya mempersiapkan SDM di bidang kewirausahaan untuk mampu menguasai kompetensi digital dengan kualifikasi berstandar global. Melalui GeTI Incubator, kami mewujudkan tujuan ini.

Terkait dengan izin ekspor, kami lewat AeXI dapat melakukan pendampingan bagi UKM yang masih perlu lebih jauh memahami hal ini. Kami memiliki tim andal yang terdiri dari barisan global e-commerce expert dengan pemahaman menyeluruh di bidang ekspor.

Sementara itu, perihal keluaran dari kemampuan kewirausahaan berbasis digital dengan level global tersebut, kami menghadirkan sistem daring terintegrasi, IndonesiaHub.com.

Katalog B2B produk-produk premium Indonesia yang layak ekspor dari UKM tersimpan di dalam sistem ini. Tujuannya adalah agar produk-produk tersebut dapat dengan lebih cepat dan tepat dalam menjangkau konsumen di mancanegara. [*] DF/ExportHub.id

Leave a comment